LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Menteri Bahlil Kritik Indonesia Masih Belum Siap Transisi Energi Terbarukan: Ekonomi Kita Belum Kuat
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani

Bahlil Sebut Muhammadiyah Bakal Kelola Tambang Batu Bara Eks Adaro

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut, perizinan pengelolaan tambang tersebut sudah berproses dan tinggal menunggu waktu izin dikeluarkan.

Minggu, 15 Desember 2024 - 08:05 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut, Muhammadiyah berpotensi besar mengelola tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk.

"Kalau saya tidak lupa itu punya Adaro, kemungkinan besar," kata Bahlil, Sabtu (14/12/2024).

Dia menyebut, perizinan pengelolaan tambang tersebut sudah berproses dan tinggal menunggu waktu izin dikeluarkan.

"Sedang berproses," katanya.

Sedangkan untuk organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU), sudah lebih dahulu mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).

"Sudah jalan, sudah selesai, IUP sudah keluar," ujarnya.

Baca Juga

Adapun pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara untuk badan usaha ormas agama.

Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau lahan dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara generasi pertama.

Keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Aturan yang mengatur organisasi keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). (ant/nba)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pria Ini Jadi Bulan-bulanan Warga Usai Kedapatan Curi Hape di Jakarta Pusat

Pria Ini Jadi Bulan-bulanan Warga Usai Kedapatan Curi Hape di Jakarta Pusat

Seorang pria berinisial A (30) tertangkap tangan saat mencoba mencuri handphone di sebuah kosan di Jalan Mangga Dua Abdad, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/1/2025) dini hari.
Damri Jual 48 Ribu Tiket Bus AKAP Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

Damri Jual 48 Ribu Tiket Bus AKAP Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

"Data per Rabu 29 Januari 2025 menunjukkan bahwa sejumlah 48.309 tiket layanan AKAP DAMRI berhasil terjual,"
Polisi Ungkap Omset Per Hari Penjual Obat Golongan G di Jakarta Pusat

Polisi Ungkap Omset Per Hari Penjual Obat Golongan G di Jakarta Pusat

Seorang pria berinisial AZH (23) yang diduga penjual obat golongan G tanpa izin edar diringkus polisi di Jakarta Pusat
Viral Mafia Rusia Rampok WNA Ukraina di Bali, Fakta Kunjungan Turis Rusia ke RI Ternyata Terus Meningkat: Tinggalnya Sangat Lama!

Viral Mafia Rusia Rampok WNA Ukraina di Bali, Fakta Kunjungan Turis Rusia ke RI Ternyata Terus Meningkat: Tinggalnya Sangat Lama!

Kepolisian Daerah Bali saat ini sedang memburu sembilan turis asing Rusia yang diduga komplotan pelaku perampokan dan penganiayaan terhadap WNA Ukraina di Bali.
Harap Dicatat! Pegang Program Tiga Juta Rumah, Menteri PKP Maruarar Sirait Siap Dipenjara Jika Korupsi

Harap Dicatat! Pegang Program Tiga Juta Rumah, Menteri PKP Maruarar Sirait Siap Dipenjara Jika Korupsi

"Saya juga siap ditahan kalau saya korupsi. Saya rasa bukan main-main. Kita jawab dengan integritas,"
DPR RI Bahas Revisi UU PMI

DPR RI Bahas Revisi UU PMI

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas revisi Undang-Undang (UU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Trending
Suporter Timnas Indonesia Tak Perlu Khawatir Karena Laga Kontra Bahrain Digelar Lebih Malam, Pencahayaan SUGBK 3.500 Lux: Setara dengan Stadion Megah Eropa?

Suporter Timnas Indonesia Tak Perlu Khawatir Karena Laga Kontra Bahrain Digelar Lebih Malam, Pencahayaan SUGBK 3.500 Lux: Setara dengan Stadion Megah Eropa?

Dalam waktu dekat, Timnas Indonesia akan meladeni Bahrain dalam laga lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026
Tumbangkan Jepang di Laga Perdana Futsal 4 Nations World Series, Hector Souto: Ini Jadi Penghargaan atas Dedikasi Kensuke di Indonesia

Tumbangkan Jepang di Laga Perdana Futsal 4 Nations World Series, Hector Souto: Ini Jadi Penghargaan atas Dedikasi Kensuke di Indonesia

Hector Souto mengatakan oertandingan Skuad Garuda kontra Jepang merupakan sebuah penghargaan bagi Kensuke Takahashi atas dedikasinya untuk futsal di Indonesia.
Ketua DPR RI Desak Pemerintah Indonesia Usut Tuntas Kasus Penembakan PMI oleh Polisi Malaysia

Ketua DPR RI Desak Pemerintah Indonesia Usut Tuntas Kasus Penembakan PMI oleh Polisi Malaysia

Kasus penembakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh polisi Malaysia mendapat sorotan tajam dari DPR RI.
Tumbangkan India di Laga Terakhir U-20 Challenge Series 2025, Indra Sjafri Akui Timnas Indonesia U-20 Masih Perlu Banyak Evaluasi

Tumbangkan India di Laga Terakhir U-20 Challenge Series 2025, Indra Sjafri Akui Timnas Indonesia U-20 Masih Perlu Banyak Evaluasi

"Sesuai dengan tujuan dari uji coba 3 kali, saya sedikit mengomentari pertandingan tadi, sebenarnya belum sesuai dengan yang diharapkan," ujar Indra Sjafri
Damri Jual 48 Ribu Tiket Bus AKAP Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

Damri Jual 48 Ribu Tiket Bus AKAP Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

"Data per Rabu 29 Januari 2025 menunjukkan bahwa sejumlah 48.309 tiket layanan AKAP DAMRI berhasil terjual,"
Pemerintah Beberkan Strategi Jaga Ekonomi Indonesia Tetap Kuat, Pelaku UMKM Pegang Peran Kunci

Pemerintah Beberkan Strategi Jaga Ekonomi Indonesia Tetap Kuat, Pelaku UMKM Pegang Peran Kunci

selain aspek pembiayaan, pendampingan meningkatkan kualitas produk serta keterampilan manajemen operasional bagi para pengusaha UMKM harus menjadi fokus
Buntut Kasus Pagar Laut di Kabupaten Tangerang, Kementerian ATR/BPN Cabut Puluhan HGB

Buntut Kasus Pagar Laut di Kabupaten Tangerang, Kementerian ATR/BPN Cabut Puluhan HGB

Kementerian ATR/BPN mencabut puluhan Hak Guna Bangunan (HGB) Buntut kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
Selengkapnya
Viral