Jakarta, tvonenews.com - Pemerintahakan memberlakukan dua pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai tahun 2025.
Ketetapan mengenai dua pajak baru tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan undang-undang tersebut, akan ada dua jenis pungutan tambahan yang dikenakan, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara dan mempercepat transisi menuju kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
Selain itu, pajak baru ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya pengurangan emisi gas rumah kaca.
Pengguna kendaraan bermotor baru diwajibkan membayar tujuh komponen pajak, yaitu BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Load more