2. Hasil pengolahan tembakau lainnya:
a. Tembakau molasses minimal Rp 257/gram atau naik 6,19 persen dari sebelumnya di Rp242/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 135/gram
b. Tembakau hirup minimal Rp 257/gram atau naik 6,19 persen dari sebelumnya Rp 242/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 135/gram
c. Tembakau kunyah minimal Rp 257/gram atau naik 6,19 persen dari sebelumnya Rp 242/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 135/gram. (nba)
Load more