Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo, menyebut kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen bukan keinginan dari Sri Mulyani.
"Bukan maunya bu Sri Mulyani, bukan maunya pak Jokowi apalagi pak Prabowo yang baru memerintah. Ini keputusan politik bersama, karena Undang-Undang, baik pada di rumuskan, dan saya yakin maksud tujuannya baik," katanya dikutip Minggu (15/12/2024).
Pras menjelaskan, bahwa alasan menaikan PPN lantaran pajak penghasilan tidak mengangkat penerimaan negara.
Sehingga, sambungnya, Pemerintah harus memutar otak untuk mencari solusi agar meningkatkan pemasukan untuk negara.
"Kalau PPH tadi enggak profit perusahaan waktu COVID-19. PPN semua bayar, gotong royong PPN itu. Tapi kan regresif, yang kaya dan miskin kalau beli Indomie sama-sama bayar 10 persen. Oke, kalau begitu yang kebutuhan pokok kita nol-kan, tetap dipertahankan, kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, transportasi tetap nol sampai sekarang, nggk bayar pajak," ucapnya.
Hingga akhirnya kata Pras, kenaikan PPN 12 persen pun akan diterapkan berdasarkan hasil keputusan bersama.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan barang kebutuhan pokok akan tetap dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).
Namun, tarif pajak yang naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 tetap dilangsungkan.
“Pada saat PPN 12 persen diberlakukan, barang-barang kebutuhan pokok tetap akan 0 persen PPN-nya,” kata Sri Mulyani, Rabu (11/12/2024).
Sri Mulyani menjamin, kebijakan yang akan dikeluarkan nantinya tidak akan menambah beban pajak pada barang dan jasa yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Adapun barang dan jasa yang dimaksud di antaranya beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, serta jasa asuransi.
Di samping itu, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, pemakaian listrik, dan air minum juga akan tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.
Namun, dia menegaskan kembali, penyusunan kebijakan akan tetap konsisten memperhatikan asas keadilan.
"Di satu sisi ini menyangkut pelaksanaan UU, tapi juga ada sisi asas keadilan. Ada aspirasi masyarakat, tapi juga keadaan dan kesehatan APBN. Kami harus mempersiapkan secara teliti dan hati-hati," ujarnya.
Disisi lain, Pemerintah melakukan finalisasi aturan untuk pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11 persen ke 12 persen. Pengumuman akan dilakukan Senin mendatang di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian.
“Iya, mudah-mudahan bisa difinalisasi,” ucap Airlangga saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Jumat (13/12/2024). (aha/nba)
Load more