Dari sisi besaran upah, penetapan UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 ternyata jauh lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 025 yang sebelumnya telah ditetapkan sebesar Rp5.396.761.
Sementara upah pekerja tertinggi yang ditetapkan dalam UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 adalah sebesar Rp5.531.680. Upah pekerja tertinggi ini berlaku untuk pekerja di dua sub sektor jasa keuangan, industri pertenunan (Ekspor dan Non-UMKM), industri pakaian jadi rajutan (Ekspor dan Non-UMKM), dan industri pakaian jadi dari tekstil dan perlengkapannya (Ekspor dan Non-UMKM), dan industri jasa perhotelan.
Selanjutnya, upah tertinggi kedua sebesar Rp5.504.696 akan diterima pekerja di sejumlah sub sektor, yakni industri kimia dasar organik, industri kimia dasar organik lainnya, industri kimia dasar anorganik gas industri, industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga.
Selain itu, upah minimum sebesar Rp5.504.696 juga akan diterima oleh pekerja di subsektor industri perekat lem, industri pewarna/pigmen, cat, tinta, zat pewarna, dan sejenisnya, indstri pipa dan selang dari plastik, industri kemasan dari gelas kaca, industri barang - barang dari semen dan kapur untuk konstruksi, industri gelas kaca lembaran, dan industri kaca pengaman.
Daya Beli Pekerja
Seiring dengan kenaikan UMSP, Hari mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut.
Load more