LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pemrov DKI Jakarta Tetapkan UMSP Tahun 2025, Pekerja di Sektor Ini Ternyata Mendapat Upah Tertinggi Hingga…
Sumber :
  • istimewa, Pemprov DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan UMSP Tahun 2025, Pekerja di Sektor Ini Ternyata Mendapat Upah Tertinggi Hingga…

Para pekerja di enam sub sektor di DKI Jakarta akan menerima upah minimum tertinggi sesuai dalam ketentuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025.

Minggu, 15 Desember 2024 - 20:02 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Setelah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025.

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025 pada 12 Desember 2024. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan, keputusan ini telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

“Ini adalah upaya bersama untuk menjaga perekonomian di Jakarta. Berdasarkan kesepakatan anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI),” kata Hari dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Minggu (15/12/2024).

Baca Juga :

Secara garis beras, UMSP di DKI Jakarta dibagi atas tiga sektor dan 18 sub sektor yakni sektor Industri  Pengolahan (15 sub sektor), sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan/Minum (1 sub sektor), dan sektor yang terbagi atas sektor Jasa Keuangan (2 sub sektor).

Upah Sektoral Tertinggi

Dari sisi besaran upah, penetapan UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 ternyata jauh lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 025 yang sebelumnya telah ditetapkan sebesar Rp5.396.761.

Sementara upah pekerja tertinggi yang ditetapkan dalam UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 adalah sebesar Rp5.531.680. Upah pekerja tertinggi ini berlaku untuk pekerja di dua sub sektor jasa keuangan, industri pertenunan (Ekspor dan Non-UMKM), industri pakaian jadi rajutan (Ekspor dan Non-UMKM), dan industri pakaian jadi dari tekstil dan perlengkapannya (Ekspor dan Non-UMKM), dan industri jasa perhotelan.

Selanjutnya, upah tertinggi kedua sebesar Rp5.504.696 akan diterima pekerja di sejumlah sub sektor, yakni industri kimia dasar organik, industri kimia dasar organik lainnya, industri kimia dasar anorganik gas industri, industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga.

Selain itu, upah minimum sebesar Rp5.504.696 juga akan diterima oleh pekerja di subsektor industri perekat lem, industri pewarna/pigmen, cat, tinta, zat pewarna, dan sejenisnya, indstri pipa dan selang dari plastik, industri kemasan dari gelas kaca, industri barang - barang dari semen dan kapur untuk konstruksi, industri gelas kaca lembaran, dan industri kaca pengaman.

Daya Beli Pekerja

Seiring dengan kenaikan UMSP, Hari mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut.

“Kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha. Dengan besaran yang disepakati ini, diharapkan dapat diterima oleh semua pihak sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta sebagai kota global,” ujar Hari. 

Dia mengaku, Pemprov DKI Jakarta juga terus memberikan kebijakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dari sisi non-upah. Kebijakan ini diberikan kepada pekerja/buruh pemilik Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang telah memenuhi kriteria tertentu, yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP, serta kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Penerima KPJ akan mendapatkan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, keanggotaan JakGrosir, dan biaya personal pendidikan. (hsb)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Komentar Mengejutkan Nguyen Quang Hai Usai Cetak Gol Kemenangan Vietnam dari Indonesia di Piala AFF: Rasanya Seperti...

Komentar Mengejutkan Nguyen Quang Hai Usai Cetak Gol Kemenangan Vietnam dari Indonesia di Piala AFF: Rasanya Seperti...

Nguyen Quang Hai, pencetak gol kemenangan Vietnam dari Timans Indonesia mengungkap perasaannya seusai menaklukan skuad Garuda. Dia bilang Vietnam beruntung....
Netizen Indonesia Heran Vietnam Cuma Menang 1-0 Lawan Skuad Garuda Muda: Soroti Selebrasi Berlebihan The Golden Star Warriors

Netizen Indonesia Heran Vietnam Cuma Menang 1-0 Lawan Skuad Garuda Muda: Soroti Selebrasi Berlebihan The Golden Star Warriors

Bermain di Stadion Viet Tri, Minggu (15/12/2024), pasukan Kim Sak-sing mengamankan poin penuh dengan menang 1-0 atas Skuad Garuda -julukan Timnas Indonesia.
Kerap Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, Korlantas Polri Sampai Mengibaratkan...

Kerap Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, Korlantas Polri Sampai Mengibaratkan...

Korlantas Polri menyebut bahwa setiap satu jam sekali terdapat satu orang yang meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.
Kondisi Timnas Indonesia Usai Takluk dari Vietnam, Shin Tae-yong Ungkit 'Masalah' Piala AFF 2024: Sebagai Pelatih, Saya Merasa Lelah

Kondisi Timnas Indonesia Usai Takluk dari Vietnam, Shin Tae-yong Ungkit 'Masalah' Piala AFF 2024: Sebagai Pelatih, Saya Merasa Lelah

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong mengungkap kondisi skuadnya seusai kalah 0-1 dari Vietnam pada babak penyisihan Grup B Piala AFF 2024. Dia bilang....
Eks Napiter Ajak Mantan Anggota JI Jaga Kerumuman Agama saat Momen Nataru

Eks Napiter Ajak Mantan Anggota JI Jaga Kerumuman Agama saat Momen Nataru

Eks narapidana kasus terorisme (Napiter), Ustadz Roki Apris Dianto mengajak komunitas mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) untuk bersama menjaga suasana kondusif dengan terus belajar.
Korlantas Polri Terapkan Kebijakan Ini Saat Momen Libur Nataru

Korlantas Polri Terapkan Kebijakan Ini Saat Momen Libur Nataru

Korlantas Polri mengeluarkan kebijakan dalam menghadapi musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Trending
Reaksi Tak Terduga Shin Tae-yong Sebut Kekalahan Timnas Indonesia dari Vietnam di Piala AFF 2024 Gegara Faktor Ini

Reaksi Tak Terduga Shin Tae-yong Sebut Kekalahan Timnas Indonesia dari Vietnam di Piala AFF 2024 Gegara Faktor Ini

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong angkat bicara terkait kekalahan perdana skuadnya dari Vietnam di Piala AFF 2024 di Viet Tri Stadium, Phu Tho, Minggu
Vietnam Beri Kekalahan Perdana Timnas Indonesia di Piala AFF, Suporter Garuda Tetap Bangga Bisa Buat Tuan Rumah...

Vietnam Beri Kekalahan Perdana Timnas Indonesia di Piala AFF, Suporter Garuda Tetap Bangga Bisa Buat Tuan Rumah...

Sejumlah suporter Garuda merespons kekalahan perdana Timnas Indonesia di ajang Piala AFF 2024, saat melawat ke Vietnam. Kiper Cahya Supriadi jadi sorotan laga..
Meski Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2024, Shin Tae-yong Berani Pantaskan Diri Tatap Semifinal: Saya Yakin Timnas Indonesia...

Meski Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2024, Shin Tae-yong Berani Pantaskan Diri Tatap Semifinal: Saya Yakin Timnas Indonesia...

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong masih optimis menatap semifinal Piala AFF 2024, meski kalah 0-1 dari Vietnam. Shin Tae-yong bilang TImnas Indonesia....
Kondisi Timnas Indonesia Usai Takluk dari Vietnam, Shin Tae-yong Ungkit 'Masalah' Piala AFF 2024: Sebagai Pelatih, Saya Merasa Lelah

Kondisi Timnas Indonesia Usai Takluk dari Vietnam, Shin Tae-yong Ungkit 'Masalah' Piala AFF 2024: Sebagai Pelatih, Saya Merasa Lelah

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong mengungkap kondisi skuadnya seusai kalah 0-1 dari Vietnam pada babak penyisihan Grup B Piala AFF 2024. Dia bilang....
Dianggap Kalah Jam Terbang dari Megawati Hangestri, Ternyata Segini Gaji yang Dikantongi Yolla Yuliana Selama di Jepang

Dianggap Kalah Jam Terbang dari Megawati Hangestri, Ternyata Segini Gaji yang Dikantongi Yolla Yuliana Selama di Jepang

Selain Megawati Hangestri di Korea Selatan, pada tahun 2024 ini beberapa pevoli asal Indonesia melanjutkan perjalan karier mereka di sejumlah klub luar negeri.
Pinjol Berujung Maut, Satu Keluarga di Ciputat Ditemukan Tewas Mengenaskan, Polisi Ungkap Hal Ini....

Pinjol Berujung Maut, Satu Keluarga di Ciputat Ditemukan Tewas Mengenaskan, Polisi Ungkap Hal Ini....

Satu keluarga ditemukan tewas mengenaskan di kediamannya kawasan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Minggu (15/12/2024).
Netizen Indonesia Heran Vietnam Cuma Menang 1-0 Lawan Skuad Garuda Muda: Soroti Selebrasi Berlebihan The Golden Star Warriors

Netizen Indonesia Heran Vietnam Cuma Menang 1-0 Lawan Skuad Garuda Muda: Soroti Selebrasi Berlebihan The Golden Star Warriors

Bermain di Stadion Viet Tri, Minggu (15/12/2024), pasukan Kim Sak-sing mengamankan poin penuh dengan menang 1-0 atas Skuad Garuda -julukan Timnas Indonesia.
Selengkapnya
Viral