1. Masyarakat Berpendapatan Rendah:
• PPN DTP 1% untuk kebutuhan pokok seperti minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri.
• Bantuan pangan/beras untuk 16 juta KPM selama 2 bulan.
• Diskon listrik 50% selama 2 bulan untuk daya 450 VA hingga 2200 VA.
2. Kelas Menengah:
• Diskon PPN DTP untuk pembelian rumah dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
• Diskon listrik 50% selama 2 bulan.
• Insentif PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah untuk pekerja berpenghasilan hingga Rp 10 juta/bulan.
• Dukungan bagi pekerja yang mengalami PHK.
3. UMKM/Wirausaha/Industri:
• Perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5% untuk omzet di bawah Rp 500 juta/tahun.
• Skema pembiayaan industri padat karya.
Kebijakan ini bertujuan untuk meredam dampak kenaikan tarif PPN dan memberikan bantuan nyata bagi masyarakat berpendapatan rendah, kelas menengah, serta UMKM dalam menghadapi perubahan ekonomi. (agr/nba)
Load more