Jakarta, tvOnenews.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 tidak berlaku untuk semua jenis barang kebutuhan masyarakat.
Hal itu disampaikan Airlangga dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Jakarta Pusat, Senin (16/12).
“PPN ditanggung pemerintah satu persen untuk barang kebutuhan pokok dan penting. Yaitu MinyaKita, dulunya minyak curah diberikan satu persen jadi tidak naik ke 12 persen, kemudian tepung terigu dan gula industri,” ujar Airlangga.
“Jadi masing-masing tetap di 11 persen, yang satu persen ditanggung pemerintah,” sambung dia.
Menurut Airlangga, ketiga barang tersebut merupakan kebutuhan masyarakat luas dalam kehidupan sehari-hari. Stimulus ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat terhadap kebutuhan pokok, terutama di tengah rencana kenaikan tarif PPN.
Politikus Partai Golkar ini menyoroti bahwa gula industri memainkan peran krusial bagi industri pengolahan makanan dan minuman, yang kontribusinya terhadap industri pengolahan mencapai 36,3 persen.
Load more