Jakarta, tvonenews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa jasa strategis tidak akan dikenakan kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Hal ini dia sampaikan dalam dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, di Jakarta Pusat, Senin (16/12).
“Jasa strategis seperti pendidikan, layanan kesehatan, pelayanan sosial, jasa keuangan, dan jasa transportasi umum tetap mendapatkan fasilitas PPN yang dibebaskan. Kebijakan ini tertuang dalam PP 49/2024, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Airlangga.
Load more