Jakarta, tvonenews.com - Pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen resmi berlaku mulai 1 Januari 2025. Pemerintah memastikan sejumlah sektor yang dianggap strategis akan tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN, demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Jasa strategis seperti pendidikan, layanan kesehatan, pelayanan sosial, jasa keuangan, dan jasa transportasi umum tetap mendapatkan fasilitas PPN yang dibebaskan. Kebijakan ini tertuang dalam PP 49/2024, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, di Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Load more