Terhadap Jasa Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis telah diberikan kebijakan fasilitas PPN Dibebaskan dalam PP 49/2024, di antaranya:
Untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah akan tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dan pengenaan PPN, yaitu antara lain:
PPN Dibebaskan untuk bahan makanan
PPN Dibebaskan di Sektor Transportasi
PPN Dibebaskan di sektor Pendidikan/Kesehatan
PPN Dibebaskan atas listrik dan air
PPN Dibebaskan atas jasa keuangan/asuransi. (nba)
Load more