Jakarta, tvonenews.com - Pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen resmi berlaku mulai 1 Januari 2025. Pemerintah memastikan sejumlah sektor yang dianggap strategis akan tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN, demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Jasa strategis seperti pendidikan, layanan kesehatan, pelayanan sosial, jasa keuangan, dan jasa transportasi umum tetap mendapatkan fasilitas PPN yang dibebaskan. Kebijakan ini tertuang dalam PP 49/2024, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, di Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Terhadap Jasa Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis telah diberikan kebijakan fasilitas PPN Dibebaskan dalam PP 49/2024, di antaranya:
Untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah akan tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dan pengenaan PPN, yaitu antara lain:
PPN Dibebaskan untuk bahan makanan
PPN Dibebaskan di Sektor Transportasi
PPN Dibebaskan di sektor Pendidikan/Kesehatan
PPN Dibebaskan atas listrik dan air
PPN Dibebaskan atas jasa keuangan/asuransi. (nba)
Load more