Lebih lanjut, Sri Mulyani menekankan bahwa beberapa barang strategis yang seharusnya dikenakan PPN 12 persen akan tetap ditanggung oleh pemerintah untuk mencegah kenaikan harga di tingkat konsumen.
“Dengan demikian, harga barang atau jasa yang dibayar oleh masyarakat tidak akan mengalami perubahan. Barang-barang ini meliputi tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita,” jelasnya.
Dalam kerangka asas gotong royong, tarif PPN yang disesuaikan akan dikenakan bagi barang dan jasa berkategori mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu.
Di antaranya, kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbayar mahal
Load more