Jakarta, tvonenews.com - Kebijakan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen resmi berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Tarif PPN di Indonesia dibandingkan banyak negara di dunia masih relatif rendah. Misalnya Brasil memiliki PPN sebesar 17 persen dengan tax ratio mencapai 24,67 persen. Afrika Selatan 15 persen dengan tax ratio 21,4 persen, sementara India 18 persen dengan tax ratio 17,3 persen,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, di Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
"Bahkan Turki 20 persen dengan tax ratio 16 persen. Sebagai pembanding, Filipina menetapkan tarif PPN 12 persen, tetapi tax ratio-nya sudah mencapai 15,6 persen,” sambungnya.
Sri Mulyani menekankan bahwa ada banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan terkait penerimaan pajak, namun kebijakan ini dianggap tetap berada dalam batas wajar.
“Dengan PPN 11 persen, tax ratio kita masih di 10,4 persen. Ini menggambarkan bahwa ada banyak perbaikan yang harus dilakukan. Namun, ini juga menunjukkan di mana posisi Indonesia dibandingkan negara lain,” lanjutnya.
Load more