Tarif PPN Indonesia sempat tak berubah sejak 1983 atau masa Orde Baru. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1983, tarif PPN Indonesia saat itu adalah 10 persen.
Namun, di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tarif PPN kemudian naik menjadi 11 persen terhitung 1 April 2022.
Kemudian, mulai 1 Januari 2025 atau di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, PPN akan naik menjadi 12 persen.
Dengan tarif baru pajak PPN 12 persen, Indonesia menempati peringkat pertama bersama dengan Filipina, sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di Asia Tenggara atau ASEAN.
Di negara lain, PPN dikenal dengan value-added tax (VAT) atau nama lainnya, goods and services tax (GST).
Load more