8. Myanmar: 5 persen (bisa naik sampai 100 persen untuk beberapa barang/jasa)
9. Timor Leste: PPN dalam negeri 0 persen, PPN barang/jasa impor 2,5 persen.
10. Indonesia: 12 persen (naik mulai 1 Januari 2025)
11. Kamboja: 10 persen
PPN telah digunakan selama bertahun-tahun karena memberikan insentif lebih lanjut kepada perusahaan untuk mendaftarkan dan menyimpan faktur.
PPN dapat menghindari efek berjenjang dari pajak penjualan dengan hanya mengenakan pajak atas nilai tambah yang diperoleh pada setiap tahap produksi.
Karena alasan ini, di seluruh dunia, PPN telah mendapatkan dukungan dibandingkan pajak penjualan tradisional.
Load more