Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah resmi mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan yang mulai berlaku 1 Januari 2025.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa dari total insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp265,6 triliun. Dari jumlah tersebut, 95 persen dinikmati oleh UMKM di Indonesia.
Ia menegaskan kebijakan ini bertujuan melindungi daya beli masyarakat dan mengamankan sektor ekonomi menengah ke bawah.
Hal ini dia sampaikan dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
“Para penggiat UMKM, omzet di bawah Rp500 juta tidak dapat PPh 0,5 persen, saya sampaikan insentif PPN yang dibebaskan Rp265,5 triliun. Kita lihat PPN bahan makanan berikan dampak positif karena PPN yang dibebaskan untuk makanan itu pun dapat kemanfaatan bagi penggiat UMKM yang bergerak di sektor bahan pokok tersebut,” jelas dia.
“Sektor transportasi pun ada manfaat bagi penggiat UMKM. Artinya, hampir kurang lebih insentif PPN Rp 265,6 triliun yang disampaikan Bu Menkeu, 95% dinikmati penggiat UMKM di Indonesia,” sambung Maman.
Oleh karena itu, kebijakan tersebut diyakini akan mengamankan sektor ekonomi menengah dan ke bawah.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa insentif PPN pada 2025 senilai Rp265,6 triliun akan berfokus pada daya beli masyarakat dan penguatan UMKM.
“Untuk sektor-sektor yang memengaruhi masyarakat seperti UMKM, insentifnya Rp61,2 triliun,” ungkap Sri Mulyani.
Bagi UMKM dengan omzet usaha Rp4,8 miliar per tahun, pemerintah memberikan perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5 persen. Sementara itu, bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, Sri Mulyani menegaskan sepenuhnya dibebaskan dari PPh.
“Jadi hampir semua warung-warung usaha kecil yang sering kita konsumsi, kalau omzetnya tidak capai Rp500 juta per tahun, mereka tidak bayar PPh dan mayoritas barang yang diperdagangkan di situ tidak kena PPN,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani merinci alokasi insentif PPN lainnya:
1. Pembebasan PPN untuk bahan makanan: Rp77,1 triliun,
2. Pembebasan PPN untuk sektor transportasi: Rp34,4 triliun,
3. Pembebasan PPN atas jasa pendidikan dan kesehatan: Rp30,8 triliun
4. Pembebasan PPN atas jasa keuangan dan asuransi: Rp27,9 triliun
5. Insentif PPN untuk sektor otomotif dan properti: Rp15,7 triliun
6. Pembebasan PPN atas listrik dan air: Rp14,1 triliun
7. Insentif PPN lain-lain: Rp4,4 triliun.
Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan bahwa sektor UMKM akan tetap menjadi tulang punggung ekonomi nasional dan daya beli masyarakat tetap terjaga. (agr/nba)
Load more