Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan piutang pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater oleh perusahaan pembiayaan (PP) sebesar Rp8,41 triliun per Oktober 2024.
Angka tersebut tumbuh sebesar 63,89 persen secara year on year (yoy).
Kinerja dan pertumbuhan BNPL oleh perusahaan pembiayaan diperkirakan akan terus meningkat seiring perkembangan perekonomian berbasis digital.
Di samping itu, Agusman menuturkan, belajar dari pengalaman masa lalu terkait momen Natal dan Tahun Baru, saat ini belum terlihat adanya lonjakan pendanaan pada industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending.
OJK selalu mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menggunakan P2P Lending dengan bijak dan pertimbangkan dengan kemampuan membayar kembali sehingga masyarakat memiliki kondisi finansial yang baik.
Load more