Jasa tersebut di antaranya pendidikan, pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, angkutan umum, keuangan, dan persewaan rumah susun umum dan rumah umum.
“Kami memutuskan untuk barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan MinyaKita itu PPN-nya tetap 11 persen. Artinya, dari kenaikan menjadi 12 persen, 1 persennya Pemerintah yang membayar,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan PPN DTP sebesar 1 persen bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama yang berpendapatan rendah, terhadap konsumsi barang-barang pokok.
Untuk tepung terigu, PPN DTP diberikan lantaran komoditas ini merupakan bahan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat umum.
Khususnya masyarakat berpendapatan rendah. Insentif diberikan agar tidak terjadi perubahan harga tepung terigu di masyarakat.
Sementara gula banyak digunakan oleh industri makanan dan minuman. Dengan PPN DTP terhadap gula untuk industri, diharapkan dapat mendukung aktivitas industri agar terus berjalan dan tetap menggerakkan perekonomian.
Adapun untuk MinyaKita, Mendag menuturkan minyak goreng ini termasuk program pemenuhan pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) menggantikan minyak curah.
Load more