Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni pada Januari-Februari 2025. Langkah ini diambil untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Diskon ini diberikan untuk pelanggan daya 2.200 watt ke bawah, yang berjumlah 81,4 juta rumah atau 97 persen dari jumlah keseluruhan pelanggan PLN.
Adapun nilai insentif PPN yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan diskon listrik sebesar 50 persen tersebut mencapai Rp12,1 triliun.
“Sedangkan, air bersih juga tidak membayar PPN, (senilai) Rp2 triliun,” kata Sri Mulyani.
Pelanggan PLN di bawah 6.600 VA tidak dikenakan PPN 12 persen.
Pemerintah memperpanjang masa berlaku insentif pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet Rp500 juta sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun.
Sementara bagi UMKM yang beromzet tidak lebih dari Rp500 juta per tahun, akan diberi pembebasan PPh 0 persen.
Load more