Jakarta, tvonenews.com - Pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, terhitung mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini berlaku untuk seluruh produk, kecuali sembako.
Hal ini pun dipastikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo usai menghadiri Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan.
"Netflix iya kena, (Spotify) iya sama (kena PPN 12 persen)," ujar Suryo di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Berdasarkan penghitungan, kenaikan layanan streaming imbas PPN 12 persen bervariasi, mulai dari Rp500 hingga Rp 2.000. Kenaikan itu tergantung pada paket yang digunakan pelanggan.
Load more