Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Tenaga Kerja Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah memberikan insentif di tengah kenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen sejak Januari 2025 mendatang.
"Pertama adalah dukungan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP berupa manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama 6 bulan, manfaat pelatihan sebesar Rp2,4 juta, dan kemudahan akses informasi pekerjaan," ujar Yassierli pada konferensi pers di gedung Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Tidak hanya itu, Yassierli juga menyebut pemerintah memberikan kemudahan akses program Prakerja untuk para pekerja yang mengalami PHK.
“Dengan ini kita mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP," kata Yassierli.
Yassierli berharap bahwa insentif materi yang diberikan pemerintah untuk para pekerja yang mengalami PHK bisa menjadi cara untuk mempertahankan daya beli mereka.
Tidak hanya itu, ada pula diskon sebanyak Rp50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk para pekerja yang terkena PHK.
Load more