Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas.
Peraturan tersebut diklaim sebagai upaya meningkatkan pendalaman pasar keuangan dan meningkatkan likuiditas efek yang diperdagangkan melalui penyelenggara pasar.
POJK ini antara lain, jelas dia, mengatur keberadaan penyedia likuiditas atau liquidity provider sebagai pihak yang telah mendapat persetujuan dari penyelenggara pasar.
Lebih detail, untuk dapat memperdagangkan efek dan memiliki kewajiban untuk melakukan kuotasi atas efek tertentu yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pasar guna mendukung terciptanya likuiditas perdagangan efek tersebut.
Dalam POJK tersebut, diatur bahwa pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai liquidity provider meliputi perantara pedagang efek, dan pihak lain yang disetujui oleh OJK.
Load more