“Bantuan pangan di bulan Januari dan Februari ini sudah diperintahkan juga oleh Pak Presiden kemarin, bahwa Badan Pangan Nasional akan menugaskan Bulog untuk menjalankan bantuan pangan beras untuk 16 juta PBP (penerima bantuan pangan) sebanyak 10 kg,” ujar Arief.
Selain itu, Airlangga menyatakan bahwa selain bantuan pangan berupa beras, pemerintah juga memberikan keringanan terhadap barang-barang kebutuhan masyarakat, yakni dengan menetapkan PPN sebesar nol persen.
“Jadi, barang yang kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air, seluruhnya bebas PPN," pungkas Airlangga (nsp)
Load more