Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia secara resmi telah menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Penerapan PPN 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Penerapan PPN 12 persen disebut sesuai dengan mandat UU No 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, akrab disebut UU HPP.
Sedangkan untuk barang dan jasa non mewah akan dikecualikan dengan tarif PPN sebesar 11 persen.
Sedangkan untuk barang sembako, masih tidak diberlakukan PPN.
Menjadi pembicaraan menarik di kalangan publik tentang penerapan PPN 12 persen tersebut di saatnya nanti.
Load more