Berdasarkan permohonan pribadi warga negara asing (WNA).
Berdasarkan perkawinan campuran.
Berdasarkan jasa atau alasan kepentingan negara.
Bagi anak yang belum pernah memperoleh kewarganegaraan.
Menurut Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, syarat-syarat pengajuan naturalisasi adalah:
Berusia 18 tahun atau sudah menikah.
Tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
Sehat jasmani dan rohani.
Mampu berbahasa Indonesia dan mengakui Pancasila serta UUD 1945.
Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 1 tahun atau lebih.
Tidak berkewarganegaraan ganda setelah memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap.
Membayar biaya pewarganegaraan ke Kas Negara.
Pemohon wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dan melengkapi sejumlah dokumen pendukung.
Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024, berikut rincian biaya naturalisasi:
Load more