Asep menjelaskan, modus operandi dalam kasus ini melibatkan penggunaan dana CSR untuk keperluan yang tidak sesuai peruntukannya.
Contoh kasus ini adalah dana yang dirancang untuk pembangunan fasilitas umum justru digunakan untuk hal lain.
“Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu nggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan,” ujar Asep.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, meskipun identitas mereka belum diungkap ke publik.
Sebelumnya, KPK diketahui tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penggunaan dana CSR dari BI dan OJK. Penyelidikan ini telah naik ke tahap penyidikan.
“Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi. Terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” kata Asep Guntur di Bogor pada Jumat, 13 September 2024.
Seperti biasa, dalam penanganan kasus di KPK, peningkatan status ke tahap penyidikan berarti ada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Asep belum memberikan rincian tentang siapa saja yang terlibat atau bagaimana konstruksi kasus ini.
Load more