Jakarta, tvonenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024) malam. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) BI.
Berikut fakta-fakta terkait penggeledahan KPK di kantor BI:
Penggeledahan yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR)
Ramdan menegaskan bahwa pihak Bank Indonesia menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan akan mendukung penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.
“Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” tambahnya.
Salah satu yang turut digeledah adalah ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. Hal ini tentu menjadi sorotan karena melibatkan salah satu pejabat tertinggi di institusi BI.
“Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya adalah ruang Gubernur BI,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Kendati demikian, Rudi tidak menjelaskan secara rinci temuan penyidik di ruang kerja Perry Warjiyo.
“Kami mencari bukti-bukti berupa dokumen dan yang lain-lain yang terkait dengan dugaan kami,” imbuhnya.
Pada tanggal 18 September 2024, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sempat mengungkapkan ada dugaan penyalahgunaan dana CSR untuk kepentingan pribadi.
Ia menyebut, dana yang seharusnya digunakan untuk program sosial diduga dialihkan untuk keperluan lain.
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana CSR ini juga disebut melibatkan sejumlah pihak.
Asep menjelaskan, modus operandi dalam kasus ini melibatkan penggunaan dana CSR untuk keperluan yang tidak sesuai peruntukannya.
Contoh kasus ini adalah dana yang dirancang untuk pembangunan fasilitas umum justru digunakan untuk hal lain.
“Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu nggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan,” ujar Asep.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, meskipun identitas mereka belum diungkap ke publik.
Sebelumnya, KPK diketahui tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penggunaan dana CSR dari BI dan OJK. Penyelidikan ini telah naik ke tahap penyidikan.
“Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi. Terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” kata Asep Guntur di Bogor pada Jumat, 13 September 2024.
Seperti biasa, dalam penanganan kasus di KPK, peningkatan status ke tahap penyidikan berarti ada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Asep belum memberikan rincian tentang siapa saja yang terlibat atau bagaimana konstruksi kasus ini.
Informasi yang mencuat mengenai kasus ini, beberapa pihak telah dijerat dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, dugaan korupsi dana CSR ini juga disebut seorang penyelenggara negara dari kalangan legislatif.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting. Kendati demikian, isi dokumen tersebut belum diungkap KPK ke publik.
Selain dokumen, KPK juga menyita beberapa barang bukti elektronik yang dianggap relevan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR.
Barang-barang bukti tersebut akan dikonfirmasi lebih lanjut melalui pemeriksaan sejumlah saksi yang terkait.
Rudi menambahkan, penyidik KPK masih akan melanjutkan penggeledahan di berbagai lokasi yang diduga menyimpan barang bukti penting untuk memperkuat penyidikan.
Terkait kasus dugaan korupsi dana CSR, KPK telah resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Meski demikian, KPK masih merahasiakan kedua tersangka tersebut
“Nanti akan kami umumkan tersangkanya. Kalau soal keterlibatan mereka, ini sebenarnya perkara lama yang sudah kita ketahui,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Ketika disinggung soal dugaan keterlibatan anggota DPR dalam kasus ini, Rudi enggan berkomentar lebih jauh.
Namun, pihaknya menegaskan bahwa sejauh ini masih dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk sementara, ada dua orang tersangka yang telah kami tetapkan,” imbuhnya. (nba)
Load more