Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, resmi meluncurkan alat pemindai peti kemas baru yang digadang-gadang dapat mempercepat proses ekspor dan impor di Terminal Peti Kemas Koja, Jakarta Utara, Rabu (18/12/2024).
“Pemindai ini akan membantu menjaga keamanan negara dari masuknya barang ilegal sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan ekspor-impor. Waktu tunggu akan berkurang, biaya logistik turun, dan ekonomi kita bisa tumbuh lebih pesat,” ungkap Askolani.
Berdasarkan data Bea Cukai, pada tahun 2024 terdapat 2.142 penindakan pelanggaran kepabeanan, termasuk 1.198 kasus larangan dan pembatasan (LARTAS). Askolani menegaskan alat pemindai ini menjadi solusi strategis untuk menekan angka pelanggaran.
“Kasus pelanggaran impor tahun ini meningkat, dan alat ini jadi upaya nyata kita untuk meminimalkan penyelundupan. Selain itu, pelaku usaha akan diuntungkan dengan proses pemeriksaan yang lebih cepat,” tambahnya.
Dengan 10 alat pemindai yang tersebar di Pelabuhan Tanjung Priok, pemeriksaan kini dilakukan di lima lokasi strategis, termasuk Jakarta International Container Terminal (JICT) dan New Priok Container Terminal Multi Terminal Indonesia (NPCT-MTI).
Perluasan penggunaan alat ini ke Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan Belawan dijadwalkan pada 2025.
Load more