Jakarta, tvonenews.com - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, telah melakukan penindakan 2.142 kasus pelanggaran kepabeanan di Indonesia selama 2024. Dari jumlah tersebut, 2.048 merupakan pelanggaran impor, sementara 94 kasus terkait ekspor.
“Penindakan ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan alat pemindai peti kemas baru, kami optimis bisa menekan lebih banyak kasus dan memperketat pengawasan di pelabuhan,” ujar Askolani dalam peresmian alat pemindai di Terminal Peti Kemas Koja, Jakarta Utara, Rabu (18/12/2024).
Pelanggaran ini melibatkan pemasukan barang ilegal seperti barang berbahaya, dilarang, atau tidak memenuhi peraturan karantina dan kesehatan.
“Angka pelanggaran impor terus meningkat, sehingga kami harus mengoptimalkan pengawasan. Alat pemindai yang baru diresmikan ini akan mempercepat proses pemeriksaan dan mengurangi celah penyelundupan,” tambahnya.
Oleh karena itu, Bea dan Cukai meresmikan pemberlakuan alat pemindai peti kemas baru di Terminal Peti Kemas Koja, Jakarta Utara, Rabu (18/12).
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintahan Presiden Prabowo dalam mewujudkan program “Asta Cita” menuju Indonesia Emas.
Load more