Cikarang, tvOnenews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan penyitaan terhadap Baja Lembaran Lapis Seng (BjLS) senilai Rp23,76 miliar yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) di wilayah Cikarang Barat, Jawa Barat, pada Rabu (18/12/2024).
Budi mengatakan bahwa produk baja yang tidak memenuhi SNI berpotensi merugikan konsumen sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
"Baja Lembaran Lapis Seng yang tidak sesuai standar ini berisiko pada keselamatan pengguna dan juga merusak pasar bagi pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan SNI," ujar Budi.
Ia menambahkan, Kemendag akan segera memanggil pelaku usaha yang terlibat dalam pelanggaran tersebut untuk dimintai keterangan dan dimintai pertanggungjawaban.
"Ini adalah langkah awal. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum agar pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku," lanjutnya.
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya intensif Kemendag dalam mengawasi peredaran barang dan memastikan produk yang beredar di pasar memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Load more