Cikarang, tvOnenews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan penyitaan terhadap Baja Lembaran Lapis Seng (BjLS) senilai Rp23,76 miliar yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) di wilayah Cikarang Barat, Jawa Barat, pada Rabu (18/12/2024).
Budi mengatakan bahwa produk baja yang tidak memenuhi SNI berpotensi merugikan konsumen sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
"Baja Lembaran Lapis Seng yang tidak sesuai standar ini berisiko pada keselamatan pengguna dan juga merusak pasar bagi pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan SNI," ujar Budi.
Ia menambahkan, Kemendag akan segera memanggil pelaku usaha yang terlibat dalam pelanggaran tersebut untuk dimintai keterangan dan dimintai pertanggungjawaban.
"Ini adalah langkah awal. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum agar pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku," lanjutnya.
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya intensif Kemendag dalam mengawasi peredaran barang dan memastikan produk yang beredar di pasar memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Budi juga mengapresiasi kerja sama antara instansi pemerintah dan masyarakat dalam memberikan informasi terkait pelanggaran.
"Selain wujud komitmen Kemendag dalam upaya perlindungan konsumen yang berkelanjutan, kami harap pengawasan dan ekspose hasil pengawasan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan tanggung jawab dalam perlindungan konsumen,” terang Budi.
Kemendag menegaskan bahwa langkah ini menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah kepada konsumen dan pelaku usaha yang taat aturan.
Pemerintah berharap tindakan tegas ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar mematuhi ketentuan yang berlaku, demi menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan berdaya saing. (Jts/nba)
Load more