Kepala Badan Standardisasi Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi, menegaskan bahwa para pelaku usaha yang memasarkan produk tanpa SPPT SNI diperintahkan untuk menghentikan kegiatan usahanya dan dilarang mengedarkan produk-produk tersebut di wilayah Indonesia.
Kami memerintahkan seluruh pelaku usaha tersebut untuk menghentikan kegiatan impor dan dilarang untuk mengedarkan produk-produk dengan merek di atas. Kemenperin juga mengingatkan kepada para pelaku usaha yang lain, baik importir maupun produsen, untuk mengusahakan SPPT SNI bagi jenis barang-barang yang SNI-nya telah diwajibkan oleh Menteri Perindustrian," katanya.
Kemenperin akan terus melakukan pengawasan guna memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Menurut Andi, mayoritas barang yang melanggar aturan tersebut merupakan produk impor asal China. Tanpa SPPT SNI, produk-produk tersebut berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan pengguna serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar domestik. (ant/nsp)
Load more