Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali menindak produk impor yang tidak memiliki Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai bagian dari upaya menjaga iklim industri di Tanah Air.
Pada 16 Desember 2024, Kemenperin bersama Polri melakukan penyitaan sejumlah produk tanpa sertifikat SNI. Barang-barang yang disita meliputi:
- Sprayer gendong semi otomatis**: 1.320 unit senilai Rp396 juta
- Sepatu pengaman: 1.701 pasang dengan merek Caterpillar, Navigo, dan Septigo, senilai Rp2,8 miliar
- Mainan anak berbagai merek: 44.133 unit dengan merek Hochihoku dan Zavanese, senilai Rp1,5 miliar
- Speaker aktif: 196 unit dengan merek W-King, Urbano, dan Hafsun, senilai Rp311 juta
Kepala Badan Standardisasi Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi, menegaskan bahwa para pelaku usaha yang memasarkan produk tanpa SPPT SNI diperintahkan untuk menghentikan kegiatan usahanya dan dilarang mengedarkan produk-produk tersebut di wilayah Indonesia.
Kami memerintahkan seluruh pelaku usaha tersebut untuk menghentikan kegiatan impor dan dilarang untuk mengedarkan produk-produk dengan merek di atas. Kemenperin juga mengingatkan kepada para pelaku usaha yang lain, baik importir maupun produsen, untuk mengusahakan SPPT SNI bagi jenis barang-barang yang SNI-nya telah diwajibkan oleh Menteri Perindustrian," katanya.
Kemenperin akan terus melakukan pengawasan guna memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Menurut Andi, mayoritas barang yang melanggar aturan tersebut merupakan produk impor asal China. Tanpa SPPT SNI, produk-produk tersebut berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan pengguna serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar domestik. (ant/nsp)
Load more