Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan barang kebutuhan pokok tetap dibebaskan PPN atau tarif 0 persen, termasuk beras.
Selain kebutuhan pokok, untuk jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa pelayanan sosial juga dibebaskan dari PPN.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah menyiapkan berbagai stimulus berupa paket kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Untuk masyarakat berpendapatan rendah, diberikan insentif PPN ditanggung pemerintah 1 persen, atau hanya dikenakan tarif 11 persen.
Barang-barang pokok yang tetap dikenakan tarif 11 persen di antaranya MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri.
Stimulus lainnya yang diberikan adalah bantuan pangan dan beras bagi desil 1 dan 2 sebesar 10 kg per bulan.
Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, daya listrik yang terpasang di bawah atau sampai 2.200 volt ampere (VA) diberikan diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan.(ant/vsf)
Load more