Jakarta, tvOnenews.com – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo akhirnya buka suara terkait dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) yang memicu penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor pusat BI.
Perry menegaskan bahwa pengelolaan dana CSR dilakukan sesuai tata kelola yang ketat dan prosedur yang berlaku.
“Jadi alokasi besarnya itu diajukan oleh satuan kerja (satker) dan diputuskan dalam RDG tahunan alokasi besarnya, pelaksanaannya di satuan kerja dengan prosedur dan ketentuan tadi, yayasan sah, program kongkret, ada pengecekan, dan pertanggungjawabannya,” kata Perry dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).
“Ada pengecekan dan ada laporan pertanggungjawabannya oleh yayasan itu, dan itu dilakukan melalui satker di kantor pusat maupun kantor-kantor perwakilan,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Senin (16/12/2024), KPK menggeledah kantor pusat BI, termasuk ruang kerja Gubernur BI, sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan dana CSR PSBI.
Load more