Jakarta, tvOnenews.com - Aset senilai Rp200 miliar disita oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Aset tersebut berkaitan dengan kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Net89 milik PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI).
Aset tersebut ada di sejumlah tempat di Bali.
Penyitaan tersebut difinalkan dengan pemasangan spanduk pengawasan dari Dittipideksus Bareskrim Polri pada Rabu oleh sejumlah penyidik.
Adapun, penyitaan berdasarkan perintah Pengadilan Negeri Tangerang.
"Ini penyitaan yang kedua, karena dari penyitaan yang pertama setelah berkas dikirimkan ke JPU, para tersangka melakukan praperadilan di PN Tangerang Selatan," kata Karta melansir antara, Rabu (18/12/2024).
Load more