Jakarta, tvOnenews.com - Aset senilai Rp200 miliar disita oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Aset tersebut berkaitan dengan kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Net89 milik PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI).
Aset tersebut ada di sejumlah tempat di Bali.
Penyitaan tersebut difinalkan dengan pemasangan spanduk pengawasan dari Dittipideksus Bareskrim Polri pada Rabu oleh sejumlah penyidik.
Adapun, penyitaan berdasarkan perintah Pengadilan Negeri Tangerang.
"Ini penyitaan yang kedua, karena dari penyitaan yang pertama setelah berkas dikirimkan ke JPU, para tersangka melakukan praperadilan di PN Tangerang Selatan," kata Karta melansir antara, Rabu (18/12/2024).
Berdasarkan putusan pengadilan Tangerang Selatan, penyidik diminta untuk melakukan penyidikan ulang.
Mayoritas aset yang disita penyidik Bareskrim Polri atas nama istri Andreyanto yakni TS.
Oleh karena itu, sejak April 2024 penyidik mulai menyidik ulang dan melakukan penyitaan ulang terhadap aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka utama Andreas Andreyanto dan Lauw Samuel yang hingga kini masih jadi buronan.
"Dua lagi red notice kita lakukan pengejaran di luar negeri bersama Interpol mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa lakukan penangkapan termasuk istrinya Andreas, TS juga kita masuk tersangka karena bangunan ini atas nama istrinya dari rata-rata aset yang disita atas nama Andreyanto," ungkapnya.
Karta menjelaskan dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Menurutnya, total korban dari Investasi bodong tersebut sekitar 7.000 orang dengan total kerugian sekitar Rp1 triliun. Uang deposito para korban bervariasi mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.
Mayoritas korban dari Jawa, Sumatra dan Kalimantan.
"Modusnya investasi seperti robot trading seolah-olah modal yang disetorkan itu tidak akan hilang. Nyatanya dari tahun 2019-2022 akhir ternyata deposit yang disetorkan itu sampai sekarang tidak kembali bahkan dari aliran dana yang kami sita banyak yang digunakan oleh tersangka Andreas," katanya.
Total aset yang disita di seluruh Indonesia ditaksir sekitar Rp1,5 triliun. Aset tersebut menyebar di beberapa wilayah, di Bali ada tujuh. Selain itu, ada di Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Samarinda, Batam, Riau dan Belitung. (ant/vsf)
Load more