Jakarta, tvonenews.com - Bank Indonesia menyebut bahwa penetapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada 1 Januari 2025 tidak akan berdampak besar terhadap inflasi.
“Hitungannya, ini mengakibatkan sekitar penambahan inflasi 0,2 persen. Tetapi apakah ini besar? Jawabannya, tidak. Karena hasil perhitungan kami dari proyeksinya, sekitar sedikit di atas dari 2,5 plus minus 1 persen dari target inflasi kita di 2025,” kata Aida.
Untuk mengetahui bagaimana dampak PPN 12 persen kepada inflasi, yaitu dengan mengidentifikasi barang-barang apa saja yang dikenakan terhadap PPN tersebut.
“Jadi ada semuanya barang-barang premium. Bahan makanan premium, jasa pendidikan premium, pelayanan kesehatan medis premium, serta listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA,” ujar dia.
Selanjutnya, dilihat bagaimana bobotnya di dalam indeks harga konsumen (IHK) dengan menggunakan Survei Biaya Hidup (SBH) 2022. Ternyata, ujar Aida, jumlahnya 52,7 persen dari bobotnya di basket IHK tersebut.
Kemudian, baru dihitung bagaimana dampaknya terhadap inflasi dengan menggunakan asumsi BI berdasarkan rata-rata historisnya.
Load more