Jakarta, tvOnenews.com - Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto, Wan Iqbal, menyatakan bahwa Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu pemain utama dalam ekonomi digital berbasis blockchain, berkat dukungan regulasi yang jelas dan insentif pajak di industri kripto.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa penerimaan pajak dari transaksi kripto hingga November 2024 mencapai Rp979,08 miliar.
Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dua tahun sebelumnya, yakni Rp246,45 miliar pada 2022 dan Rp220,83 miliar pada 2023. Pada tahun 2024 saja, penerimaan pajak dari sektor ini melonjak hingga Rp511,8 miliar.
Penerimaan pajak kripto terbagi dalam dua komponen utama:
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, yang berasal dari transaksi penjualan aset kripto di platform exchanger, menyumbang Rp459,35 miliar.
Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN), yang berasal dari transaksi pembelian aset kripto di exchanger, menyumbang Rp519,73 miliar.
Peningkatan penerimaan pajak dari kripto mencerminkan pertumbuhan konsisten sejak diberlakukannya pajak untuk transaksi aset digital. Hal ini juga menunjukkan bahwa ekonomi digital Indonesia berkembang pesat.
Load more