Jakarta, tvOnenews.com – Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, dalam periode Oktober–Desember 2024, mengungkap berbagai kasus besar di bidang cukai dan narkotika, yang tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga membahayakan masyarakat.
“Operasi Gempur dan pengungkapan peredaran gelap narkotika merupakan salah satu upaya Bea Cukai dalam melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat dengan mencegah efek buruk peredaran barang ilegal dan terlarang,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, di Jakarta Pusat, Kamis (19/12).
Dalam Operasi Gempur yang berlangsung selama tiga bulan terakhir, Bea dan Cukai Jakarta berhasil menyita 22.240.572 batang rokok ilegal dan 3.389,32 liter minuman beralkohol tanpa izin. Total nilai barang sitaan mencapai Rp41,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp21,6 miliar.
Tindak lanjut dari kasus tersebut telah menghasilkan penyidikan terhadap empat tersangka dengan pengenaan denda sebesar Rp385 juta. Operasi ini menjadi salah satu bukti nyata peran Bea Cukai sebagai garda depan dalam menjaga kepatuhan di bidang cukai.
Selain fokus pada barang kena cukai, Bea dan Cukai Jakarta bersama Polri dan BNN juga berhasil melaksanakan 10 penindakan di bidang narkotika dalam periode yang sama.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 11,8 kg narkotika jenis sabu, ganja, dan Happy Water, serta 3.950 butir pil terlarang seperti ekstasi dan Happy Five.
“Hasil penindakan ini telah berhasil menyelamatkan 22.674 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” ungkap Rusman.
Keberhasilan Bea Cukai Jakarta dalam rangka penegakan hukum kepabeanan dan cukai tidak lepas dari sinergi dengan berbagai institusi, seperti Polri, Kejaksaan, TNI, dan BNN. Langkah ini sejalan dengan tugas utama Bea Cukai sebagai Community Protector yang berfokus pada pengawasan ketat terhadap barang-barang ilegal.
Load more