Petisi tersebut menuliskan kalau menaikan PPN adalah kebijakan yang mempersulit maysayarakat.
Inisiator petisi menilai kalau efek kebijakan membuat berbagai kebutuhan menjadi naik harga.
Padahal, dalam kondisi yang sama, perekonomian masyarakat juga belum membaik.
"Di soal pengangguran terbuka misalnya, menurut Badan Pusat Statistik 9BPS) per Agustus 2024, angkanya masih sekitar 4,91 juta orang. Kemudian dari 144,64 juta orang yang bekerja, sebagian besar atau 57,94 persen bekerja di sektor informal. Jumlahnya mencapai 83,83 juta orang," tulis keterangan petisi.
Petisi itu juga menyebut, urusan pendapatan atau upah kita juga masih terdapat masalah.
Masih dari data BPS per Bulan Agustus, sejak tahun 2020 rata-rata upah pekerja semakin mepet dengan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP).
Trennya sempat naik di tahun 2022, namun kembali menurun di tahun 2023. Tahun ini selisihnya hanya 154 ribu rupiah.
Load more