Jakarta, tvOnenews.com - Petisi yang berisi permintaan pembatalan penerapan PPN 12 persen meramaikan dunia maya. Petisi tersebut hadir dengan sarana platform change.org.
Lebih dari 125 ribu orang telah menandatangani petisis tersebut.
Petisi tersebut diinisiasi oleh akun bernama Bareng Warga.
Judul yang diberikan pada petisi itu, 'Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!'.
Ikut serta tagar #PajakMencekik dan#TolakKenaikanPPN untuk meramaikan.
Petisi tersebut menuliskan kalau menaikan PPN adalah kebijakan yang mempersulit maysayarakat.
Inisiator petisi menilai kalau efek kebijakan membuat berbagai kebutuhan menjadi naik harga.
Padahal, dalam kondisi yang sama, perekonomian masyarakat juga belum membaik.
"Di soal pengangguran terbuka misalnya, menurut Badan Pusat Statistik 9BPS) per Agustus 2024, angkanya masih sekitar 4,91 juta orang. Kemudian dari 144,64 juta orang yang bekerja, sebagian besar atau 57,94 persen bekerja di sektor informal. Jumlahnya mencapai 83,83 juta orang," tulis keterangan petisi.
Petisi itu juga menyebut, urusan pendapatan atau upah kita juga masih terdapat masalah.
Masih dari data BPS per Bulan Agustus, sejak tahun 2020 rata-rata upah pekerja semakin mepet dengan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP).
Trennya sempat naik di tahun 2022, namun kembali menurun di tahun 2023. Tahun ini selisihnya hanya 154 ribu rupiah.
Masalahnya UMP sebagi acuan pendapatan yang layak pun patut diragukan. Contohnya di Jakarta.
Untuk hidup di kota metropolitan tersebut, catatan BPS tahun 2022 menunjukan dibutuhkan uang sekitar 14 juta rupiah setiap bulannya.
Sedangkan UMP Jakarta di tahun 2024 saja hanya 5,06 juta rupiah. Apalagi dari fakta yang ada masih banyak pekerja yang diberi upah lebih kecil dari UMP.
Naiknya PPN yang juga akan membuat harga barang ikut naik sangat mempengaruhi daya beli. Kita tentu sudah pasti ingat, sejak bulan Mei 2024 daya beli masyarakat terus merosot.
"Kalau PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas," tulis petisi itu.
Atas dasar itu, petisi itu menuliskan rasa-rasanya Pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP. Sebelum luka masyarakat kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membesar dan menyebar ke mana-mana. (vsf)
Load more