Jakarta, tvOnenews.com - Saat ini, jumlah platform pinjaman online (pinjol) legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersisa sebanyak 97 perusahaan. Sepanjang tahun 2024, OJK mencabut izin operasi tiga perusahaan pinjol.
Terakhir, pada 21 Oktober 2024, OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) yang berlokasi di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, Karet Semanggi, Jakarta Selatan.
Pencabutan izin usaha Investree disebabkan oleh pelanggaran terhadap ketentuan ekuitas minimum dan peraturan lainnya yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Selain itu, memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak pada operasional serta layanan kepada masyarakat menjadi salah satu alasan utama pencabutan izin.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya di sektor LPBBTI.
OJK menegaskan pentingnya penyelenggara pinjaman online memiliki integritas, tata kelola yang baik, dan manajemen risiko yang memadai demi perlindungan nasabah dan masyarakat.
Load more