Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait status pailit perusahaan.
"Amar putusan, tolak," tulis laman Kepaniteraan MA yang dikutip Kamis (19/12).
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi perusahaan atas status pailit yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara 1345 K/PDTSUS-PAILIT 2024 telah dibacakan pada Rabu, 18 Desember 2024, oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi, bersama dua hakim anggota, yaitu Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.
Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan MA tersebut dan telah mengambil langkah konsolidasi internal. Sebagai tindak lanjut, Sritex memutuskan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun," ujar Iwan, dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).
Load more