Ia menambahkan bahwa selama proses kasasi di MA, Sritex berupaya keras mempertahankan bisnisnya tanpa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sejalan dengan arahan pemerintah.
“Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, ditengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami. Upaya kami tidak mudah, karena berkejaran dengan waktu, juga keterbatasan sumber daya," tambahnya.
Menurutnya, langkah hukum lanjutan berupa PK diambil untuk memastikan agar keluarga besar Sritex dapat tetap bekerja, bertahan hidup, dan menghidupi keluarga mereka di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan. (nsp)
Load more