Jakarta, tvonenews.com - Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) memutuskan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah permohonan kasasi mereka terkait status pailit yang ditetapkan Pengadilan Niaga Semarang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menyatakan bahwa manajemen menghormati putusan MA, namun tetap mengambil langkah hukum PK guna menjaga keberlangsungan usaha dan melindungi 50 ribu karyawan.
Iwan menjelaskan bahwa selama proses kasasi, manajemen Sritex telah melakukan berbagai upaya mempertahankan operasional perusahaan tanpa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sesuai arahan pemerintah.
"Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami," kata dia.
Iwan berharap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan, dengan mendukung Sritex agar dapat melanjutkan usaha dan terus berkontribusi pada industri tekstil nasional.
Load more