Pada Rabu (23/10/2024), Pengadilan Niaga Semarang menyatakan Sritex pailit setelah mengabulkan permohonan dari salah satu kreditornya, PT Indo Bharat Rayon, yang mengajukan pembatalan perjanjian perdamaian atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Januari 2022.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022 lalu," ungkap Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Haruno Patriadi.
Sebagai respons atas putusan ini, pemerintah menyiapkan berbagai strategi untuk memastikan keberlangsungan kerja para karyawan Sritex.
Salah satunya adalah membuka kembali fasilitas wilayah berikat yang sebelumnya dibekukan, guna memastikan kelancaran pasokan bahan baku bagi perusahaan. (ant/nsp)
Load more