Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen tidak akan mengesampingkan perlindungan terhadap pekerja, khususnya di sektor padat karya dan mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pemerintah telah menyiapkan berbagai program mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja di tengah pelaksanaan kebijakan tersebut.
Menaker mengungkapkan bahwa untuk pekerja di sektor padat karya, pemerintah memberikan insentif berupa:
PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.
Diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melalui BPJS Ketenagakerjaan selama enam bulan, guna meringankan beban perusahaan dan pekerja.
Bagi pekerja yang mengalami PHK, pemerintah menyediakan bantuan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang mencakup:
Manfaat tunai sebesar 60% dari upah selama lima bulan.
Pelatihan keterampilan senilai Rp2,4 juta.
Akses mudah ke Program Prakerja.
“Kami ingin memastikan bahwa para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan mereka,” tegas Yassierli.
Menurut Yassierli, kebijakan kenaikan PPN ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengimbangi tantangan ekonomi global sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Langkah-langkah yang diambil bertujuan menciptakan keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara melalui pajak dan perlindungan sosial bagi masyarakat.
“Jadi kami ingin memastikan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penerimaan negara melalui pajak, tetapi juga memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada pekerja dan buruh,” pungkas Yassierli. (ant/nsp)
Load more