"Harapannya, putusan ini tidak mengubah komitmen manajemen untuk tidak melakukan PHK. Namun, jika situasi lain terjadi, Kemnaker siap memberikan dukungan maksimal," katanya.
Mengingat besarnya jumlah buruh yang bergantung pada raksasa tekstil asal Solo tersebyt, Kemnaker berjanji akan melindungi hak-hak buruh dan mendukung pemulihan kondisi ketenagakerjaan secara nasional.
"Kami menghormati sepenuhnya putusan hukum yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Kami optimistis bahwa apabila terjadi going concern, manajemen Sritex akan tetap mengedepankan kepentingan buruh, khususnya dalam pemenuhan hak-hak mereka," tegasnya. (rpi)
Load more